Kamis, 24 Desember 2015

Kompetensi Guru

DOSEN PENGAMPU :
DR. H. AHMAD, S.Ag., S.Psi., M.Si
PROF. DR. MUH. JUFRI, S.Psi., M.Si


MAKALAH
KOMPETENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN



KELOMPOK 11 :
HENDRA SUWARDI (1471041017)
NURAULIAH SAFITRI MUCHLIS (1471040046)

KELAS B/SEMESTER 2


PSIKOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

KATA PENGANTAR
              Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan walaupun dalam bentuk yang sederhana. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan kapada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, Nabi yang telah membawa manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Makalah ini yang berjudul “Kompetensi Guru dalam Pembelajaranmerupakan tugas mata kuliahPsikologi Pendidikan. Makalah ini merupakan inovasi pembelajaran untuk memahami mata kuliah tersebut secara mendalam, semoga makalah ini dapat berguna untuk mahasiswa pada umumnya.
Kami sebagai penulis mengharapkan kemaklumannyajika dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dari segi cara penulisan, tata bahasa maupun dari isi mutu penulisan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati yang paling dalam kami harapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun demi kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini
              Akhirnya penulis menyadari, bahwa tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang luput dari salah dosa. Karena itulah  siklus kehidupan manusia yang penuh warna kekurangan, kekhilafan dan kelemahan. Begitupula dalam penulisan karya tulis ini. Oleh karena itu segala kritik dan saran yang sangat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Makassar, 2 Mei 2015



Kelompok

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ....................................................................................................... 1
Daftar Isi ................................................................................................................. 2
BAB I.  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang ........................................................................................... 3
B.  Rumusan Masalah ...................................................................................... 4
C.  Tujuan ......................................................................................................... 4
BAB II.  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kompetensi Guru ..................................................................... 5
B.     Dimensi – Dimensi Kompentensi Guru ..................................................... 6
BAB III.  PENUTUP
A.  Kesimpulan ............................................................................................... 16
B.  Saran ......................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 17









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, Majid menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham, kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban–kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan mewujudkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam mejalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Kompetensi profesional guru adalah merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya disekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi (Muhibbin Syah, 2002). Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan,penguasaan,ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 5 kompetensi. Kelima kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial dan spiritual. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 5 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru ?
2.      Apa sajakah dimensi-dimensi kompetensi guru ?



C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian kompetensi guru.
2.      Mengetahui dimensi-dimensi kompetensi guru.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kompetensi Guru
Syah (2002) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”.  Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.Robbins menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.
Spencer & Spencer mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu. Muhaimin menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah, “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
B.     Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru

1.      Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. 
Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a.       Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Depdiknas mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
·         mampu mendeskripsikan tujuan,
·         mampu memilih materi,
·         mampu mengorganisir materi,
·         mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
·         mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
·         mampu menyusun perangkat penilaian,
·         mampu menentukan teknik penilaian, dan
·         mampu mengalokasikan waktu.

b.      Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
·         membuka pelajaran,
·         menyajikan materi,
·         menggunakan media dan metode,
·         menggunakan alat peraga,
·         menggunakan bahasa yang komunikatif,
·         memotivasi siswa,
·         mengorganisasi kegiatan,
·         berinteraksi dengan siswa secara komunikatif,
·         menyimpulkan pelajaran,
·         memberikan umpan balik,
·         melaksanakan penilaian, dan
·         menggunakan waktu.

c.       Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Depdiknas mengemukakan  kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi
·         mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
·         mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda,
·         mampu memperbaiki soal yang tidak valid,
·         mampu memeriksa jawab,
·         mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian,
·         mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian,
·         mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
·         mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian,
·         mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,
·         mampu menyimpulkan  dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
·         mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian,
·         mengklasifikasi kemampuan siswa,
·         mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
·         mampu melaksanakan tindak lanjut,
·         mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut,  dan
·         mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan pemaparan diatas, Secara rinci, kemampuan pedagogik meliputi:
·         Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
·         Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
·         Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
·         Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
·         Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
·         Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
·         Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah tentang guru, bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c.       Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d.      Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g.      Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatife solusi.
2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji¬kan.
Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek kompetensi professional adalah:
a.       Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

b.      Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.

c.       Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.

d.      Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional adalah:
·         Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·         Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·         Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Depdiknas mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Adapun, pengembangan profesi meliputi
·         mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah,
·         mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
·         mengembangkan berbagai model pembelajaran,
·         menulis makalah,
·         menulis/menyusun diktat pelajaran,
·         menulis buku pelajaran,
·         menulis modul,
·         menulis karya ilmiah,
·         melakukan penelitian ilmiah (action research),
·         menemukan teknologi tepat guna,
·         membuat alat peraga/media,
·         menciptakan karya seni,
·         mengikuti pelatihan terakreditasi,
·         mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
·         mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi professional guru meliputi:
·         Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
·         Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
·         Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·         Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·         Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

3.      Kompetensi Kepribadian
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
·         pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama,
·         pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
·         pengetahuan tentang inti demokrasi,
·         pengetahuan tentang estetika,
·         memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
·         memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
·         setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup
·         penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
·         pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
·         kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Secara rinci, kompetensi kepribadian guru meliputi:
·         Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
·         Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·         Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
·         Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·         Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

4.      Kompetensi Sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Surya mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
·         Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
·         Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
·         Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator
·         Interaksi guru dengan siswa,
·         Interaksi guru dengan kepala sekolah,
·         Interaksi guru dengan rekan kerja,
·         Interaksi guru dengan orang tua siswa, dan
·         Interaksi guru dengan masyarakat.
Secara rinci, dapat disimpulkan kompetensi sosial guru meliputi:
·         Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status social keluarga.
·         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
·         Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
·         Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

5.      Kompetensi Spiritual
Tugas guru bukan hanya membimbing siswa untuk dapat mengasosiasikan setiap konsep dan proses pembelajaran yang diajarkan sehingga setiap konsep dapat membentuk konektivitas yang menjadi pemahaman dan penalaran siswa. Tetapi lebih dari itu guru bertugas untuk membimbing siswa agar dapat mengasosiasikan antara konsep dan proses pembelajaran dengan nilai-nilai sikap spiritual.
Kompetensi sikap spiritual diberikan dalam pembelajaran secara indirect learning. Guru/ pendidik disini serta merta menjadi ujung tombak untuk mencapai kompetensi sikap spiritual pada diri setiap anak didik. Kemampuan guru dalam menghubungkan setiap materi dan proses pembelajaran perlu dibina, karena jika materi dan proses pembelajaran yang disajikan tidak dikaitkan dengan nilai-nilai spiritual maka kompetensi sikap yang diinginkan sulit untuk dicapai.
Langkah yang harus diambil oleh setiap guru adalah mencantumkan internalisasi nilai-nilai spiritual dalam pembelajaran. Meskipun pembentukan sikap siswa dilaksanakan secara tidak langsung karena tidak ada materi pokok yang diajarkan, tetapi tetap diperlukan internalisasi nilai-nilai sikap, terutama dalam pemberian pendidikan berkarakter.
Guru memiliki posisi strategis karena dalam keseharian mereka memiliki cukup banyak waktu untuk berinteraksi dengan siswa. Guru harus memanfaatkan setiap momentum pembelajaran untuk menginternalisasikan nilai-nilai sikap spiritual dan ke dalam benak sanubari siswa dan memberikan keteladanan yang baik. Setiap siswa yang masih muda belia membutuhkan model-model warga negara yang mampu menerapkan sikap spiritual yang luhur. Keberhasilan dalam pembentukan sikap spiritual dalam diri siswa akan membantu mewujudkan cita-cita kita bersama untuk mengangkat bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju dan bermartabat di masa yang akan datang.Pada kompetensi spiritual, para guru dituntut untuk mampu menjaga semangat bahwa mengajar adalah ibadah.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kompetensi guru didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Adapun dimensi-dimensi kompetensi guru terdiri atas: kompetensi pedagogik; kompetensi profesional; kompetensi kepribadian; kompetensi sosial; dan kompetensi spiritual.
B.     Saran
Kepada para pendidik (guru), haruslah dapat mengetahui, memahami, dan mengamalkan kompetensi-kompetensi apa saja yang dia perlukan dalam proses pengajarannya. Agar dapat menciptakan peserta didik yang berkualitas, unggul, serta mempunyai daya saing yang tinggi.















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Mustaqim. 2012. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Ø  Syah, Muhibbin. 2002. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ø  Santrock, J. W. 2004. Psikologi Pendidikan ed.2. Jakarta: Kencana

Ø  http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html

1 komentar:

  1. The best casinos in Las Vegas, NV with the best - Dr.MCD
    › casino › best-casino › 울산광역 출장샵 casino › best-casino Oct 안성 출장안마 30, 2021 — Oct 30, 2021 김해 출장안마 Casino at Dr.MCD offers a wide range of 원주 출장샵 slots, progressive jackpots, live 포천 출장안마 table games and the best live dealer tables in the industry.

    BalasHapus