DOSEN PENGAMPU :
DR. H. AHMAD, S.Ag., S.Psi., M.Si
PROF. DR. MUH. JUFRI, S.Psi., M.Si
MAKALAH
KOMPETENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN

KELOMPOK 11 :
HENDRA SUWARDI (1471041017)
NURAULIAH SAFITRI MUCHLIS (1471040046)
KELAS B/SEMESTER 2
PSIKOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga makalah
ini dapat diselesaikan walaupun dalam bentuk yang sederhana. Tak lupa shalawat
dan salam kita haturkan kapada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, Nabi yang telah membawa manusia dari alam
kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Makalah ini yang berjudul “Kompetensi Guru dalam Pembelajaran” merupakan tugas mata kuliahPsikologi Pendidikan. Makalah
ini merupakan inovasi pembelajaran untuk memahami mata kuliah tersebut secara
mendalam, semoga makalah ini dapat
berguna untuk mahasiswa pada umumnya.
Kami sebagai penulis mengharapkan kemaklumannyajika dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dari segi cara
penulisan, tata bahasa maupun dari isi mutu penulisan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati yang paling dalam kami harapkan saran dan kritikan yang
sifatnya membangun demi kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini
Akhirnya
penulis menyadari, bahwa tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang
luput dari salah dosa. Karena itulah
siklus kehidupan manusia yang penuh warna kekurangan, kekhilafan dan
kelemahan. Begitupula dalam penulisan karya tulis ini. Oleh karena itu segala
kritik dan saran yang sangat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi
kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Makassar, 2 Mei 2015
Kelompok
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.......................................................................................................
1
Daftar Isi .................................................................................................................
2
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
...........................................................................................
3
B. Rumusan
Masalah
......................................................................................
4
C. Tujuan
.........................................................................................................
4
BAB
II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi Guru
..................................................................... 5
B.
Dimensi – Dimensi Kompentensi Guru
..................................................... 6
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan ...............................................................................................
16
B. Saran
.........................................................................................................
16
DAFTAR
PUSTAKA
..........................................................................................
17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini, Majid menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru. Diyakini Robotham, kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Kompetensi
guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban–kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru
akan mewujudkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam mejalankan fungsinya
sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai
mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Kompetensi
profesional guru adalah merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah
berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman tentang pembelajaran,
kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya
disekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan
menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar
dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Kompetensi
guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang profesional adalah guru
yang kompeten (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi (Muhibbin Syah, 2002). Dengan kata lain
kompetensi adalah pemilikan,penguasaan,ketrampilan dan kemampuan yang dituntut
oleh jabatan seseorang.
Untuk
menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 5 kompetensi.
Kelima kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya
tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial dan
spiritual. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 5 kompetensi
tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan kompetensi guru ?
2. Apa
sajakah dimensi-dimensi kompetensi guru ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian kompetensi guru.
2. Mengetahui
dimensi-dimensi kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi Guru
Syah
(2002) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif. McAhsan, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa mengemukakan bahwa
kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a
person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she
can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor
behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan
dengan itu Finch & Crunkilton, sebagaimana dikutip oleh Mulyasa mengartikan
kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo mengemukakan “A
competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the
consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard
of performance required in employment”.
Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan,
keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.Robbins
menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk
mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.
Spencer
& Spencer mengatakan “Competency is underlying characteristic of an
individual that is causally related to criterion-reference effective and/or
superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah
karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif
dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer
& Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic
karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada
kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis
pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau
memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu. Muhaimin menjelaskan
kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang
harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Depdiknas
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut Syah, “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
B.
Dimensi-Dimensi
Kompetensi Guru
1.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas
menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau
mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a.
Kompetensi Menyusun
Rencana Pembelajaran
Depdiknas
mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
·
mampu mendeskripsikan
tujuan,
·
mampu memilih materi,
·
mampu mengorganisir
materi,
·
mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran,
·
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran,
·
mampu menyusun
perangkat penilaian,
·
mampu menentukan teknik
penilaian, dan
·
mampu mengalokasikan
waktu.
b.
Kompetensi Melaksanakan
Proses Belajar Mengajar
Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam
menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis,
sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan
efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan
kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap
perubahan perilaku siswa.
Depdiknas
mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
·
membuka pelajaran,
·
menyajikan materi,
·
menggunakan media dan
metode,
·
menggunakan alat
peraga,
·
menggunakan bahasa yang
komunikatif,
·
memotivasi siswa,
·
mengorganisasi
kegiatan,
·
berinteraksi dengan
siswa secara komunikatif,
·
menyimpulkan pelajaran,
·
memberikan umpan balik,
·
melaksanakan penilaian,
dan
·
menggunakan waktu.
c.
Kompetensi Melaksanakan
Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian
proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan
kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian
diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau
kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Depdiknas
mengemukakan kompetensi penilaian belajar
peserta didik, meliputi
·
mampu memilih soal
berdasarkan tingkat kesukaran,
·
mampu memilih soal
berdasarkan tingkat pembeda,
·
mampu memperbaiki soal
yang tidak valid,
·
mampu memeriksa jawab,
·
mampu mengklasifikasi
hasil-hasil penilaian,
·
mampu mengolah dan
menganalisis hasil penilaian,
·
mampu membuat
interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
·
mampu menentukan
korelasi soal berdasarkan hasil penilaian,
·
mampu mengidentifikasi
tingkat variasi hasil penilaian,
·
mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
·
mampu menyusun program
tindak lanjut hasil penilaian,
·
mengklasifikasi
kemampuan siswa,
·
mampu mengidentifikasi
kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
·
mampu melaksanakan
tindak lanjut,
·
mampu mengevaluasi
hasil tindak lanjut, dan
·
mampu menganalisis
hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan
pemaparan diatas, Secara rinci, kemampuan pedagogik meliputi:
·
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan
intelektual
·
Menguasai teori belajar
dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
·
Mengembangkan kurikulum
yang terkait mata pelajaran yang diampu.
·
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
·
Memanfaatkan TIK untuk
kepentingan pembelajaran.
·
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik.
·
Berkomunikasi efektif,
empatik, dan santun ke peserta didik.
·
Menyelenggarakan
penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
Menurut
Peraturan Pemerintah tentang guru, bahwasanya kompetensi pedagogik guru
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi
pemerintah.
b.
Pemahaman terhadap
peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c.
Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d.
Perancangan
pembelajaran
Guru
memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang
ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f.
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran.
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g.
Evaluasi hasil belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk
dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
h.
Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki.Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan
ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan
kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak
dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target
perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi
paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian
masalah dan alternatife solusi.
2.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut
mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disaji¬kan.
Kompetensi
atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan aspek kompetensi professional adalah:
a.
Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak
pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus
disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh
melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b.
Dalam melaksakan proses
pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan
menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana
yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen,
serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan
kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar
sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai
kontek materinya.
c.
Di dalam pelaksanaan
proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik
sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi,
perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
d.
Dalam hal evaluasi,
secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan
yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar
harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar,
agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek
perofesional adalah:
·
Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
·
Menguasai Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·
Mengembangkan materi
pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Depdiknas
mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman
wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Adapun, pengembangan profesi
meliputi
·
mengikuti informasi
perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah,
·
mengalihbahasakan buku
pelajaran/karya ilmiah,
·
mengembangkan berbagai
model pembelajaran,
·
menulis makalah,
·
menulis/menyusun diktat
pelajaran,
·
menulis buku pelajaran,
·
menulis modul,
·
menulis karya ilmiah,
·
melakukan penelitian
ilmiah (action research),
·
menemukan teknologi
tepat guna,
·
membuat alat
peraga/media,
·
menciptakan karya seni,
·
mengikuti pelatihan
terakreditasi,
·
mengikuti pendidikan
kualifikasi, dan
·
mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi professional guru meliputi:
·
Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu.
·
Mengusai standar
kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
dimampu
·
Mengembangkan materi
pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·
Memanfaatkan TIK untuk
berkomunikasi dan mengembangakan diri.
3.
Kompetensi
Kepribadian
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya menyebut kompetensi kepribadian ini
sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang
diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup
kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri,
pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat
Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
·
pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama,
·
pengetahuan tentang
budaya dan tradisi,
·
pengetahuan tentang
inti demokrasi,
·
pengetahuan tentang
estetika,
·
memiliki apresiasi dan
kesadaran sosial,
·
memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
·
setia terhadap harkat
dan martabat manusia.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup
·
penampilan sikap yang
positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan
situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
·
pemahaman, penghayatan
dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
·
kepribadian, nilai,
sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan
dan teladan bagi para siswanya.
Secara
rinci, kompetensi kepribadian guru meliputi:
·
Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
·
Penampilan yang jujur,
berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·
Menampilkan dirisebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
·
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·
Menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
4.
Kompetensi
Sosial
Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Surya
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini
termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.
Untuk
dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
·
Aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya,
·
Pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru, dan
·
Mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Arikunto
mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi
sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata
usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator
·
Interaksi guru dengan
siswa,
·
Interaksi guru dengan
kepala sekolah,
·
Interaksi guru dengan
rekan kerja,
·
Interaksi guru dengan
orang tua siswa, dan
·
Interaksi guru dengan
masyarakat.
Secara
rinci, dapat disimpulkan kompetensi sosial guru meliputi:
·
Bersikap inkulif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status social
keluarga.
·
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua dan masyarakat.
·
Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
·
Berkomunikasi dengan
lisan maupun tulisan
5.
Kompetensi
Spiritual
Tugas
guru bukan hanya membimbing siswa untuk dapat mengasosiasikan setiap konsep dan
proses pembelajaran yang diajarkan sehingga setiap konsep dapat membentuk konektivitas
yang menjadi pemahaman dan penalaran siswa. Tetapi lebih dari itu guru bertugas
untuk membimbing siswa agar dapat mengasosiasikan antara konsep dan proses
pembelajaran dengan nilai-nilai sikap spiritual.
Kompetensi
sikap spiritual diberikan dalam pembelajaran secara indirect learning. Guru/
pendidik disini serta merta menjadi ujung tombak untuk mencapai kompetensi
sikap spiritual pada diri setiap anak didik. Kemampuan guru dalam menghubungkan
setiap materi dan proses pembelajaran perlu dibina, karena jika materi dan
proses pembelajaran yang disajikan tidak dikaitkan dengan nilai-nilai spiritual
maka kompetensi sikap yang diinginkan sulit untuk dicapai.
Langkah
yang harus diambil oleh setiap guru adalah mencantumkan internalisasi
nilai-nilai spiritual dalam pembelajaran. Meskipun pembentukan sikap siswa
dilaksanakan secara tidak langsung karena tidak ada materi pokok yang
diajarkan, tetapi tetap diperlukan internalisasi nilai-nilai sikap, terutama
dalam pemberian pendidikan berkarakter.
Guru
memiliki posisi strategis karena dalam keseharian mereka memiliki cukup banyak
waktu untuk berinteraksi dengan siswa. Guru harus memanfaatkan setiap momentum
pembelajaran untuk menginternalisasikan nilai-nilai sikap spiritual dan ke
dalam benak sanubari siswa dan memberikan keteladanan yang baik. Setiap siswa
yang masih muda belia membutuhkan model-model warga negara yang mampu
menerapkan sikap spiritual yang luhur. Keberhasilan dalam pembentukan sikap
spiritual dalam diri siswa akan membantu mewujudkan cita-cita kita bersama
untuk mengangkat bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju dan bermartabat di
masa yang akan datang.Pada kompetensi spiritual, para guru dituntut untuk mampu
menjaga semangat bahwa mengajar adalah ibadah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
guru didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru. Adapun dimensi-dimensi kompetensi guru
terdiri atas: kompetensi pedagogik; kompetensi profesional; kompetensi
kepribadian; kompetensi sosial; dan kompetensi spiritual.
B.
Saran
Kepada
para pendidik (guru), haruslah dapat mengetahui, memahami, dan mengamalkan
kompetensi-kompetensi apa saja yang dia perlukan dalam proses pengajarannya.
Agar dapat menciptakan peserta didik yang berkualitas, unggul, serta mempunyai
daya saing yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Mustaqim.
2012. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta:
Pustaka Belajar
Ø Syah,
Muhibbin. 2002. Psikologi Pendidikan
dengan Pendekatan Baru.
Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Ø Santrock,
J. W. 2004. Psikologi Pendidikan ed.2.
Jakarta: Kencana
Ø http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html
The best casinos in Las Vegas, NV with the best - Dr.MCD
BalasHapus› casino › best-casino › 울산광역 출장샵 casino › best-casino Oct 안성 출장안마 30, 2021 — Oct 30, 2021 김해 출장안마 Casino at Dr.MCD offers a wide range of 원주 출장샵 slots, progressive jackpots, live 포천 출장안마 table games and the best live dealer tables in the industry.